POSKOTA.CO.ID - Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk kembali menaikkan suku bunga acuan pada Juni 2026 menjadi perhatian banyak kalangan, terutama pelaku sektor perumahan dan masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility naik menjadi 6,50 persen (Bank Indonesia; JPNN, Juni 2026).
Secara ekonomi makro, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global, termasuk gejolak pasar keuangan internasional, dinamika nilai tukar, dan tekanan inflasi. Namun bagi masyarakat yang sedang mencicil rumah atau berencana membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kenaikan suku bunga acuan sering kali memunculkan kekhawatiran baru.
Apakah bunga KPR akan ikut naik? Apakah cicilan rumah akan semakin berat? Apakah impian memiliki rumah harus kembali ditunda? Dalam situasi seperti inilah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjadi sangat penting.
Menteri PKP memastikan bahwa bunga KPR subsidi tidak akan mengalami kenaikan meskipun BI Rate naik. Pernyataan tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat, yaitu akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Baca Juga: Pekan Depan, Maruarar Sirait Tegaskan Pengurusan IMB Akan Selesai 4 Jam Saja!
Kebijakan tersebut layak diapresiasi karena sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang paling sensitif terhadap perubahan tingkat suku bunga. Berbeda dengan pembelian barang konsumsi lainnya, rumah hampir selalu dibeli melalui pembiayaan jangka panjang. Karena itu, perubahan kecil pada tingkat bunga dapat menghasilkan perubahan besar terhadap kemampuan masyarakat untuk membeli rumah.
Bayangkan seorang pekerja muda yang baru berkeluarga dan sedang mengincar rumah subsidi. Dengan penghasilan yang terbatas, perhitungan cicilan bulanan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah rumah tersebut dapat dibeli atau tidak. Ketika bunga naik, beban cicilan berpotensi meningkat. Kenaikan beberapa ratus ribu rupiah per bulan mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi bagi keluarga berpenghasilan rendah, angka tersebut dapat menentukan keberlangsungan keuangan rumah tangga mereka.
Karena itu, keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi pada tingkat yang telah ditetapkan merupakan langkah strategis. Pemerintah pada dasarnya sedang memastikan bahwa gejolak kebijakan moneter tidak langsung menghambat akses masyarakat terhadap rumah pertama mereka.
Langkah tersebut juga memiliki relevansi yang kuat dengan Program 3 Juta Rumah yang saat ini menjadi agenda prioritas nasional. Salah satu tantangan terbesar dalam penyediaan perumahan bukan hanya soal membangun rumah dalam jumlah besar, tetapi memastikan rumah-rumah tersebut dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Klaim Sudah Serahkan 30 Ribu Unit Rumah Selama 2 Bulan
Selama ini, persoalan keterjangkauan atau affordability menjadi hambatan utama sektor perumahan Indonesia. Harga tanah yang terus meningkat, biaya konstruksi yang cenderung naik, serta keterbatasan pendapatan masyarakat membuat kepemilikan rumah menjadi semakin sulit dijangkau oleh kelompok berpenghasilan rendah dan menengah (Badan Pusat Statistik; World Bank).
