Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang

Sabtu 31 Mei 2025, 17:45 WIB
Tersangka AS saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Humas Polres Serang)

Tersangka AS saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Humas Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar pil koplo berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serang.

Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa, 27 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

Kasat Reskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Peredaran Kue dan Cokelat Berbahan Ganja

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba," kata Bondan, Sabtu, 31 Mei 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

"Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," jelasnya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Modus Konsultan Spiritual

Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp1 juta.


Berita Terkait


News Update