Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu hingga Ekstasi

Kamis 22 Mei 2025, 21:07 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 5 orang pengedar narkoba. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 5 orang pengedar narkoba. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lima orang pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Mereka ditangkap dalam periode pengungkapan kasus dari 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, dalam konferensi pers Kamis 22 Mei 2025, menyebutkan, dari kelima tersangka disita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

“Total barang bukti yang kami amankan, sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis (sinte) 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.339 butir,” ungkap Apri.

Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bantu penyalahgunaan narkoba seperti bong, timbangan digital, lakban, plastik klip bening, hingga telepon genggam para pelaku.

Baca Juga: Pakai Motor Gadaian, Pria di Kalideres Jakbar Diintimidasi Kawanan Debt Collector hingga Terjungkal ke Parit

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang, yang mengungkap kronologi tiap pengungkapan. Penangkapan tersebut terjadi di beberapa periode waktu dan tempat.

Pada 11 April 2025, dua pria berinisial M dan K diringkus di Kampung Ciketing, Sumur Batu, Bantar Gebang. Dari tangan mereka, polisi menyita 154,32 gram sabu.

Kemudian pada 29 April 2025, seorang pelaku ditangkap di Jalan Mandor Demong, Padurenan. Polisi menemukan 22 paket sinte seberat 34,86 gram dan 1,5 butir ekstasi.

Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2025 pihak Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan Tembakau Sintetis di Tarumajaya. Petugas menemukan 373,5 gram bibit sinte dan 2.016,22 gram tembakau sintetis siap edar.

Polisi juga mengamankan obat daftar G di Cibitung, pada 14 Mei 2025. Satu pelaku berhasil ditangkap di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang kedapatan mengedarkan obat daftar G secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area penjualan para pelaku meliputi wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga Karawang. Para pelaku menggunakan media sosial, seperti Instagram, sebagai sarana utama distribusi barang haram tersebut.


Berita Terkait


News Update