Mengapa Pemerintah Membatalkan Rencana Bansos Diskon Listrik 50 Persen pada Juni 2025?

Rabu 04 Jun 2025, 12:29 WIB
Pemerintah membatalkan rencana bansos diskon listrik 50 persen (Sumber: Poskota)

Pemerintah membatalkan rencana bansos diskon listrik 50 persen (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian bantuan sosial berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah, yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini semula termasuk dalam enam stimulus ekonomi yang disusun untuk memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa program tersebut tidak dapat direalisasikan.

Apa Alasan Utama Pembatalannya?

Menurut Sri Mulyani, pembatalan program diskon listrik ini disebabkan oleh proses penganggaran yang terlambat. Pemerintah menyadari bahwa alokasi dana tidak bisa dipersiapkan tepat waktu untuk pelaksanaan di bulan Juni dan Juli.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan Segera Cair Bulan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini!!

“Kita sudah membahas ini antarmenteri. Namun, proses anggarannya lambat, jadi pelaksanaan diskon listrik pada bulan-bulan tersebut tidak memungkinkan,” kata Sri Mulyani.

Karena kendala tersebut, pemerintah memilih untuk mengganti program diskon listrik dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dianggap lebih cepat dalam pelaksanaannya.

Pernyataan Berbeda dari Kementerian ESDM

Menariknya, sebelum pengumuman resmi pembatalan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum mengetahui rencana tersebut dan tidak pernah menerima laporan atau pelibatan terkait program diskon tarif listrik.

“Sampai saat ini saya belum pernah menyampaikan hal itu, karena belum ada laporan ke kami,” tegas Bahlil.

Pernyataan ini menunjukkan kurangnya koordinasi lintas kementerian, yang turut menjadi alasan program ini dibatalkan.

Digantikan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai gantinya, pemerintah memperbesar nilai BSU dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Program ini menyasar:

  • 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
  • Guru di Kemendikdasmen (Rp288 ribu)
  • Guru di Kemenag (Rp277 ribu)

Menurut Sri Mulyani, BSU lebih siap secara data dan teknis karena menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tervalidasi.

“Dengan kesiapan data dan kecepatan implementasi, BSU dinilai mampu memberikan dampak yang lebih efektif dibandingkan diskon listrik,” jelasnya.

Latar Belakang Program Diskon Listrik

Sebelum dibatalkan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen direncanakan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengumumkan program ini sebagai bagian dari enam stimulus ekonomi guna menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II di angka 5 persen.

Namun karena kendala teknis dan administrasi, program ini tidak dilanjutkan dan dikeluarkan dari paket kebijakan stimulus ekonomi, yang kini hanya terdiri dari lima poin.

Baca Juga: Perkiraan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dilakukan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini!

Lima Stimulus Ekonomi yang Tetap Diberlakukan

Meski diskon listrik batal, pemerintah tetap menjalankan lima bentuk stimulus ekonomi lainnya:

Diskon Transportasi

  • Kereta: potongan harga 30 persen
  • Pesawat: PPN DTP 6 persen
  • Kapal laut: diskon 50 persen

Tol: diskon 20 persen untuk 110 juta kendaraan selama libur sekolah

Peningkatan Bantuan Sosial

  • Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000/bulan
  • Bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta KPM
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Rp300.000/bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta

Diskon Iuran JKK

  1. Diskon 50 persen selama enam bulan untuk sektor padat karya
  2. Rencana pemberian diskon listrik 50 persen untuk pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah dibatalkan akibat lambatnya proses penganggaran serta kurangnya koordinasi antarkementerian.
  3. Pemerintah menggantikannya dengan program BSU yang lebih siap dan cepat dijalankan.

Meski demikian, bantuan kepada masyarakat tetap diberikan melalui berbagai program stimulus lainnya yang lebih matang dari sisi teknis dan anggaran.


Berita Terkait


News Update