POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian bantuan sosial berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah, yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.
Kebijakan ini semula termasuk dalam enam stimulus ekonomi yang disusun untuk memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa program tersebut tidak dapat direalisasikan.
Apa Alasan Utama Pembatalannya?
Menurut Sri Mulyani, pembatalan program diskon listrik ini disebabkan oleh proses penganggaran yang terlambat. Pemerintah menyadari bahwa alokasi dana tidak bisa dipersiapkan tepat waktu untuk pelaksanaan di bulan Juni dan Juli.
“Kita sudah membahas ini antarmenteri. Namun, proses anggarannya lambat, jadi pelaksanaan diskon listrik pada bulan-bulan tersebut tidak memungkinkan,” kata Sri Mulyani.
Karena kendala tersebut, pemerintah memilih untuk mengganti program diskon listrik dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dianggap lebih cepat dalam pelaksanaannya.
Pernyataan Berbeda dari Kementerian ESDM
Menariknya, sebelum pengumuman resmi pembatalan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum mengetahui rencana tersebut dan tidak pernah menerima laporan atau pelibatan terkait program diskon tarif listrik.
“Sampai saat ini saya belum pernah menyampaikan hal itu, karena belum ada laporan ke kami,” tegas Bahlil.
Pernyataan ini menunjukkan kurangnya koordinasi lintas kementerian, yang turut menjadi alasan program ini dibatalkan.
Digantikan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebagai gantinya, pemerintah memperbesar nilai BSU dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Program ini menyasar:
- 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
- Guru di Kemendikdasmen (Rp288 ribu)
- Guru di Kemenag (Rp277 ribu)