Apakah debt collector bisa menagih ke kantor? Ya, penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor, namun dengan syarat mutlak: harus mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Tanpa persetujuan Anda, penagih tidak diizinkan mendatangi tempat kerja.
Baca Juga: Edukator Keuangan Peringatkan Maraknya Penjualan Data oleh Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya
Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector
Berikut adalah rangkuman hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang:
- Tidak Boleh: Menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak Boleh: Menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak Boleh: Menagih kepada pihak selain konsumen (misalnya, anggota keluarga atau rekan kerja, kecuali ada persetujuan dari konsumen).
- Tidak Boleh: Melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Boleh: Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Boleh: Menagih hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
- Wajib: Melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK Tidak Melindungi Konsumen Nakal
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito.
Ini berarti, sebagai konsumen, Anda juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran Anda.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.