Kabur dari Tagihan Pinjol dengan Ganti Nomor HP? Ini Resikonya Menurut Hukum

Rabu 04 Jun 2025, 07:30 WIB
Ilustrasi mengganti nomor HP untuk menghindari tagihan pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi mengganti nomor HP untuk menghindari tagihan pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), bunga tinggi dan sistem penagihan yang agresif menjadi momok bagi debitur.

Ketika nasabah mulai gagal bayar (galbay) pinjol, tak sedikit yang mengambil langkah mengganti nomor HP untuk menghindari teror dari debt collector (DC).

Namun, apakah tindakan tersebut sah secara hukum? Dalam situasi ini, pemahaman hukum menjadi sangat penting.

Lantas, apa saja risiko mengganti nomor HP demi menghindari tagihan pinjol? Bagaimana posisi hukum nasabah dalam situasi ini?

Mari simak hukum, risiko, serta solusi yang bisa diambil bagi para nasabah pinjol di tengah menghadapi tekanan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Gak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mudah Mengatasinya

Apa Risiko Mengganti Nomor HP?

Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, pada Rabu, 4 Juni 2025, mengganti nomor HP adalah hak setiap warga negara.

Tidak ada satu pun peraturan hukum yang menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran, baik pidana maupun perdata.

Masyarakat memiliki hak penuh atas alat komunikasi, termasuk menonaktifkan atau mengganti nomor HP kapan saja, tanpa harus mendapatkan izin siapa pun, termasuk pihak pinjol.

Selama tindakan tersebut tidak diiringi dengan niat jahat seperti menghilangkan jejak untuk melakukan penipuan, maka secara hukum, mengganti nomor HP bukan tindakan kriminal.

Jika seseorang mengganti nomor HP hanya karena tidak tahan dengan tekanan, ancaman, atau teror dari penagih utang, maka hal itu tergolong sebagai langkah perlindungan diri, bukan pelanggaran hukum.


Berita Terkait


News Update