POSKOTA.CO.ID - Bagi sebagian orang, kehadiran debt collector atau jasa penagih utang dapat menjadi momok yang menakutkan, terutama saat menghadapi situasi gagal bayar pinjol.
Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebihan. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diizinkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang, asalkan mengikuti sejumlah aturan yang ketat.
Aturan Penagihan Utang yang Wajib Dipatuhi Debt Collector
Penyelenggara P2P lending atau pinjaman online dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan.
Baca Juga: Cara Blokir Nomor Tak Dikenal agar Tak Bisa Tawarkan Pinjol
Ini berarti, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab penyelenggara tersebut.
Sanksi Berat Bagi Pelanggar Aturan Penagihan
Penting untuk diketahui, Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah.
Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.
Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol Sendiri Secara Legal dan Aman, Tanpa Jasa Joki Cek Selengkapnya!
Waktu dan Tempat Penagihan Utang Pinjol
Menurut POJK 22/2023, penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.