Cek NIK KTP Anda! Awas Dipakai Daftar Pinjol Diam-diam

Selasa 03 Jun 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi. NIK KTP didaftarkan di aplikasi pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. NIK KTP didaftarkan di aplikasi pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ketika hendak mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen pribadi sebagai persyaratan.

Beberapa dokumen yang biasanya diminta oleh pihak pinjol, mulai dari rekening tabungan, slip gaji, foto diri, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas milik masyarakat yang sangat penting dan memuat sebuah nomor induk setiap warga negara atau yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerat Jebakan Utang

NIK dan KTP merupakan dua identitas penting bagi warga negara yang biasanya dibutuhkan untuk melakukan berbagai keperluan administrasi, ketika mengajukan pinjaman di bank atau layanan peer to peer (p2p) landing.

Dengan adanya NIK KTP, pihak fintech lending jadi bisa mengidentifikasi siapa yang mengajukan pinjaman sehingga ketika debitur gagal bayar (galbay), pihak pinjol akan menagih utang ke pemilik NIK KTP.

Sayangnya, saat ini ada banyak orang tak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencantumkan KTP milik orang lain saat mendaftar pinjol.

Hal ini pastinya sangat merugikan bagi si pemilik KTP karena ia bisa saja menjadi sasaran Debt Collector (DC) lapangan apabila debitur asli yang berutang ternyata mengalami kredit macet.

Baca Juga: Waspada! NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya

Sebab, DC lapangan pastinya tidak mau tahu siapa yang sebenarnya meminjam uang tersebut. Mereka hanya akan menagih utang kepada orang yang identitasnya didaftarkan di aplikasi pinjol.

Oleh karenanya, untuk menghindari hal tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK KTP nya sudah didaftarkan di pinjol atau tidak.


Berita Terkait


News Update