Daftar 15 Aplikasi Pinjol Legal Beroperasi Resmi dan Terdata di OJK

Rabu 04 Jun 2025, 08:15 WIB
rekomendasi pinjol legal yang beroperasi resmi di bawah pengawasan OJK (ist)

rekomendasi pinjol legal yang beroperasi resmi di bawah pengawasan OJK (ist)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, berikut ini rekomendasi pinjol yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jebakan pinjol ilegal yang menawarkan limit besar namun memberikan bunga yang cukup tinggi dan proses penagihan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kerugian bagi penggunanya.

Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pinjol dan pastikan Anda menggunakan layanan yang sudah berizin dan diawasi OJK

Pada artikel ini akan diberikan setidaknya daftar 15 perusahan fintech yang sudah legal dan berizin OJK.

Platform legal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan menerapkan aturan yang transparan dalam proses peminjaman

Baca Juga: Kabur dari Tagihan Pinjol dengan Ganti Nomor HP? Ini Resikonya Menurut Hukum

Daftar 15 Pinjol Legal Terdaftar di OJK

  1. Julo - PT Julo Teknologi Finansial
  2. Pinjamin - PT Progo Puncak Group
  3. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
  4. OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
  5. Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
  6. Alami - PT Alami Fintek Sharia
  7. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
  8. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
  9. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
  10. Danamerdeka - PT Intekno Raya
  11. Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
  12. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
  13. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
  14. Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
  15. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia

Berita Terkait


News Update