Regulasi ini telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 dan turut berlaku dalam perhitungan insentif tambahan seperti gaji ke-13.
Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Baca Juga: Golongan I Sampai IV Dapat Berapa? Cek Tabel Gaji ke-13 Pensiunan PNS Lengkap di Sini
Perlu diketahui bahwa nominal tersebut dapat bervariasi tergantung pada masa kerja, besaran pensiun pokok, dan tunjangan tambahan yang melekat.
Informasi lebih rinci dapat diakses langsung melalui laman resmi PT Taspen di www.taspen.co.id.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Sesuai jadwal yang telah diumumkan, pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.
Namun waktu penerimaan dana pada masing-masing rekening pensiunan bisa saja berbeda, tergantung pada sistem dan jadwal bank penyalur yang digunakan.
PT Taspen sebagai lembaga pengelola pembayaran pensiun telah mengonfirmasi bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima manfaat, tanpa perlu proses pengajuan tambahan dari pensiunan.
Ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kenyamanan dalam penerimaan hak pensiun.
Penting bagi para pensiunan untuk terus memantau kanal informasi resmi, baik dari PT Taspen maupun lembaga pemerintah terkait.
Hal ini dilakukan agar tidak ketinggalan pengumuman terkini mengenai jadwal pencairan, perubahan regulasi, atau teknis pelaksanaan.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala seperti keterlambatan pencairan, rekening tidak aktif, atau perubahan data pribadi, disarankan segera menghubungi cabang PT Taspen terdekat atau layanan pelanggan resmi.