POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin, 2 Juni 2025.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Mengacu pada pasal 15 PMK, Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Artinya, seluruh ASN aktif maupun penerima pensiun PNS akan mulai menerima pencairan mulai awal bulan ini.
PT Taspen (Persero), selaku penyalur dana pensiun, juga telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan pada 2 Juni 2025. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Mulai Awal Juni 2025 PPPK Resmi Terima Gaji ke-13, Cek Tanggal dan Besaran Nominalnya
Komponen Gaji ke-13 ASN 2025
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025! Akan Segera Dicairkan, Ini Rincian Lengkap dan Jadwal Pencairan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Besaran Gaji Pokok PNS 2025
Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 tahun ini mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat, yaitu: