POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS secara serentak pada hari ini, 1 Juni 2025.
Pembayaran yang dilakukan tepat waktu ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam memenuhi hak para aparatur sipil negara dan penerima pensiun.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti pelaksanaan penyesuaian gaji PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyesuaian gaji ini tidak hanya berlaku untuk PNS aktif, tetapi juga para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pendaftaran CPNS 2025 Diprediksi Tertunda, Simak Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan PNS dan pensiunan tetap terjaga, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024, namun pencairan di bulan Juni 2025 menjadi momentum penting bagi penerimanya.
Dengan nominal yang lebih besar, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik serta memiliki ruang untuk perencanaan keuangan jangka panjang.
Kenaikan Gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen
Penyesuaian gaji PNS dan pensiunan telah disahkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan PP Nomor 8 Tahun 2024 (untuk pensiunan), yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kebijakan ini menaikkan gaji PNS rata-rata 8 persen untuk semua golongan (I-IV), sementara pensiunan mendapatkan kenaikan lebih tinggi, yaitu 12 persen.