POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Juni 2025, banyak ASN aktif dan pensiunan bertanya-tanya apakah gaji pensiunan PNS dan gaji ke-13 tetap cair jika tanggal 1 jatuh pada hari Minggu dan merupakan hari libur nasional? Jawabannya adalah ya, pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal reguler.
Di tahun 2025, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait gaji ASN dan pensiunan, sebagaimana tercantum dalam beberapa regulasi penting, yaitu:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
- PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok
- PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Gaji ke-13 PNS dan pensiunan
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah tantangan ekonomi nasional.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Mei 2025 Lewat Taspen, Segini Besarannya
Jadwal Pencairan Gaji Pokok Pensiunan dan Gaji ke-13
Meskipun 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila (libur nasional), PT Taspen memastikan bahwa pencairan dana pensiun tetap berjalan.
Dana akan diproses sesuai sistem dan bisa dicek di rekening penerima mulai 2 Juni 2025. Berikut rincian jadwalnya:
- 1 Juni 2025: Gaji pensiun reguler untuk seluruh golongan
- 2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan
Baca Juga: Menjelang Mei 2025, Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV? Cek Besaran dan Tunjangannya
Besaran Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Adapun besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yaitu:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Bagi pensiunan PNS, penyesuaian kenaikan 12 persen yang dimulai sejak Januari 2024 tetap berlaku di tahun ini. Dana disalurkan langsung oleh PT Taspen.
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025, antara lain:
Baca Juga: Penting! Gaji Pensiunan PNS Dapat Kenaikan 12 Persen Sesuai Peraturan Pemerintah, Cek Nominalnya
- Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
- Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
- Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
- Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta