POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan apabila gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan cair pada awal bulan Juni 2025.
Adapun komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa mereka terima.
Baca Juga: Pensiunan PNS Berhak Menerima Gaji ke-13, Cair Mulai Senin, 2 Juni 2025
Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mencakup gaji pokok yang dilakukan PT Taspen sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024.
Pemerintah sudah menetapkan pencairan gajian ke 13 di bulan Juni 2025 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru dan sebagai kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim.
Kebijakan ini tertera dalam PP No 11 Tahun 2025 dan PMK Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Sedangkan gajian ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 untuk komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain.