Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Ini Rinciannya

Senin 02 Jun 2025, 16:18 WIB
Gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun 2025! Simak jadwal dan besaran tunjangan bagi PNS dalam artikel ini. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun 2025! Simak jadwal dan besaran tunjangan bagi PNS dalam artikel ini. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.

Penyaluran ini dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani jaminan sosial bagi ASN, yakni PT Taspen.

Kebijakan ini bukan sekadar bentuk formalitas tahunan, melainkan bagian dari komitmen negara dalam mengapresiasi pengabdian para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, momentum pencairan gaji ke-13 ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru, di mana pengeluaran pendidikan biasanya meningkat.

Baca Juga: Apa Penyebab Gaji 13 PNS Belum Cair Hari Ini Senin 2 Juni 2025? Simak Selengkapnya

Tujuan Diberikannya Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pemerintah menyadari bahwa banyak pensiunan masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak atau cucu.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi suntikan dana yang meringankan beban finansial, terutama dalam menghadapi biaya kebutuhan sekolah seperti seragam, perlengkapan belajar, hingga uang pendaftaran.

Lebih dari itu, insentif ini mencerminkan kesinambungan perhatian negara terhadap kehidupan para pensiunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa masa purnabakti bukanlah akhir dari kepedulian negara terhadap para PNS, melainkan awal dari fase penghormatan yang terus dijaga.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS 2025 Bisa Buat Beli Mobil? Berikut Ini Pilihan yang Sesuai dengan Golongan

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025

Penyesuaian besaran gaji ke-13 tahun 2025 mengikuti kenaikan gaji pokok pensiunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.


Berita Terkait


News Update