POSKOTA.CO.ID - Banyak orang masih kurang memahami proses hukum yang sebenarnya berlaku bagi nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Padahal, dalam kenyataannya, galbay pinjol tidak serta-merta menyebabkan seseorang dipenjara.
Sebagian besar kasus galbay pinjol termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui tahapan-tahapan hukum yang akan dihadapi dalam kasus galbay pinjol agar tidak mudah terjebak dalam ketakutan.
Mari simak lebih jauh mengenai bagaimana proses hukum berjalan jika seorang debitur gagal membayar pinjaman online.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
Proses Hukum Saat Galbay Pinjol
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut adalah tahapan proses hukum saat terjerat galbay pinjol.
1. Penagihan dan Somasi
Ketika seorang nasabah mulai menunggak pembayaran, hal pertama yang biasanya terjadi adalah penagihan dari pihak pinjol.
Penagihan ini bisa dilakukan melalui telepon, SMS, email, bahkan kunjungan langsung ke rumah.
Jika penagihan secara langsung tidak membuahkan hasil, maka pihak pinjol bisa mengirimkan surat somasi.
Somasi adalah peringatan hukum tertulis yang berisi permintaan kepada debitur agar segera melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.