POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi keuangan digital di Indonesia telah membawa kemudahan akses terhadap layanan pinjaman online (pinjol).
Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait praktik penagihan yang melanggar privasi dan hukum.
Salah satu yang paling meresahkan adalah praktik intimidatif terhadap kontak darurat nasabah oleh debt collector dari pinjol ilegal.
Fenomena ini tidak hanya melibatkan pihak peminjam, tetapi juga menyeret orang-orang terdekat yang namanya dicantumkan sebagai kontak darurat.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Saat Berhutang di Pinjol? Ini Faktanya
Padahal secara hukum dan etika, kontak darurat tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap utang yang dilakukan oleh orang lain.
Apa Itu Kontak Darurat dan Fungsi Hukumnya?
Dalam konteks pinjaman online, kontak darurat biasanya ditambahkan sebagai penghubung alternatif jika debitur tidak dapat dihubungi.
Namun, peran ini kerap disalahartikan oleh debt collector, terutama dari platform pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara penagihan tidak etis.
Menurut edukator keuangan Hendra Setyo, kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab hukum untuk melunasi utang.
Baca Juga: Data Pribadi Anda Tersangkut di Pinjol Ilegal, Begini Cara Hapusnya!
"Mereka hanya sebagai pihak referensi, bukan penanggung jawab. Menagih ke kontak darurat adalah pelanggaran etika," tegasnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.