Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Saat Berhutang di Pinjol? Ini Faktanya

Kamis 29 Mei 2025, 23:01 WIB
Jangan sampai debt collector sita barang Anda. (Sumber: Pinterest)

Jangan sampai debt collector sita barang Anda. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan hukum di Indonesia, penyitaan barang bukanlah wewenang debt collector, terutama dalam kasus pinjaman online.

Penyitaan aset hanya dapat dilakukan melalui proses hukum resmi yang melibatkan putusan pengadilan.

Artinya, debt collector tidak memiliki hak untuk langsung mengambil barang pribadi Anda, seperti kendaraan, elektronik, atau properti, hanya karena Anda memiliki tunggakan di pinjol.

Proses penyitaan memerlukan surat kuasa resmi dan biasanya hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang, seperti juru sita pengadilan, setelah melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga: Berapa Lama Data SLIK OJK Bersih Setelah Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pinjaman online umumnya bersifat tanpa jaminan (unsecured loan), yang berarti tidak ada aset tertentu yang dijadikan agunan saat Anda mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, ancaman penyitaan barang oleh debt collector sering kali hanya digunakan sebagai taktik untuk menekan debitur agar segera membayar.

Jika debt collector mengancam akan menyita barang tanpa menunjukkan dokumen hukum resmi, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya

Aturan OJK tentang Penagihan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pedoman etika penagihan untuk perusahaan pinjaman online, termasuk debt collector yang bekerja untuk mereka.

Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar privasi, tidak menggunakan kekerasan, dan tidak merendahkan martabat debitur.


Berita Terkait


News Update