POSKOTA.CO.ID - Modus penipuan pinjaman online (pinjol) semakin berkembang dan mesti diwaspadai oleh masyarakat ialah seperti tiba-tiba transfer ke rekening.
Modus ini seringkali tidak disadari dan nantinya diminta transfer uang yang masuk ke rekening penipu.
Terakhir kali, kasus penipuan tiba-tiba transfer ini terjadi di platform Rupiah Cepat dan juga telah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melibatkan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Hal ini tentu menjadi sorotan terkait keamanan data pengguna serta kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi milik pengguna.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Dikejar Tagihan Pinjol
Jika terjerat modus penipuan ini, bisa-bisa Anda harus menanggung utang yang tidak diajukan sama sekali.
Mengapa Modus Penipuan Ini Mesti Diwaspadai?
Mengutip dari kanal YouTube Fintech.ID banyak pengguna yang hanya sekadar ingin mencoba atau "kepo" dengan aplikasi pinjol, tanpa niat meminjam uang.
Namun, karena prosesnya dirancang semacam “jebakan”, ketika pengguna tanpa sadar menekan tombol tertentu, sistem langsung memprosesnya sebagai pengajuan. Uang pun ditransfer, dan yang lebih parah tidak bisa dibatalkan.
Jika ingin mengembalikan uang tersebut, Anda tetap harus melunasi seluruh jumlah pinjaman, termasuk bunganya. Lebih lanjut, bunga ini bisa sangat tinggi apabila terlibat dengan pinjol ilegal.
Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Risiko Lain jika Terlibat dengan Pinjol Ilegal
Bukan hanya masalah keuangan, aplikasi pinjaman online ilegal juga bisa membahayakan privasi Anda seperti:
- Data di HP bisa disadap
- Kontak pribadi disalin dan disebar
- Potensi ancaman, teror, atau pelecehan dari penagih