Inilah Hak dan Kewajiban DC Pinjol: Nasabah Wajib Tahu!

Kamis 29 Mei 2025, 13:49 WIB
Ilustrasi. Hak dan kewajiban DC pinjol yang perlu diketahui nasabah.(Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Hak dan kewajiban DC pinjol yang perlu diketahui nasabah.(Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) membuat pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban antara nasabah dan debt collector atau DC (penagih utang).

Banyak nasabah yang tidak mengetahui aturan main dalam proses penagihan, sehingga sering kali merasa terintimidasi atau diperlakukan tidak adil.

Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban debt collector pinjol yang wajib diketahui, terutama bagi nasabah yang sedang menghadapi penagihan:

Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Meneror Kontak Anda Saat Penagihan?

1. DC Wajib Mematuhi Aturan OJK

DC atau penagih utang wajib tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Semua proses penagihan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Pinjol Mulai Sebar Data Pribadi, Simak Penjelasannya

2. Dilarang Bersikap Kasar dan Mengintimidasi

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, atau menggunakan kata-kata tidak pantas.

Penagih wajib bersikap sopan dan menghormati hak-hak debitur. Jika ditemukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal, nasabah berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

3. Tidak Boleh Menagih ke Keluarga atau Orang Lain

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang melakukan pinjaman. DCr tidak diperbolehkan menagih kepada keluarga, teman, atau kerabat yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.


Berita Terkait


News Update