POSKOTA.CO.ID - Saat ini, telah banyak bermunculan aplikasi fintech atau pinjaman online (pinjol) yang tersedia untuk para penggunanya jika membutuhkan dana mendesak.
Aplikasi pinjol menawarkan kemudahan kepada para penggunanya dalam masalah keuangan mulai dari pinjaman, dana cicilan tanpa kartu kredit, dan dompet elektronik.
Namun, tak sedikit yang akhirnya terlena dengan sistem beli terlebih dahulu, melakukan pembayaran di kemudian hari hingga tidak melihat kemampuan dan kebutuhan.
Tak sedikit juga aplikasi pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih muncul dan ada saja yang menggunakannya.
Baca Juga: Cara Hapus Iklan Pinjol Ilegal di Hp Android, Coba 4 Trik Ini
Pinjol ilegal hanya meraup keuntungan semata. Ketidakmampuan pengguna membayar tepat waktu menjadi peluang untuk mereka memanfaatkan kondisi pengguna saat sedang lemah.
Bahaya Pakai Pinjol Ilegal
Adapun bahaya atau risiko yang harus diketahui dari pinjol ilegal jika Anda tetap menggunakannya, sebagai berikut:
1. Bunga Tinggi
Pinjol ilegal akan memberikan bunga pinjaman yang diluar dari itu dan akan sangat tinggi bisa mencapai 100 persen per bulan.
Baca Juga: Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Diam, Segera Lakukan Hal Ini
2. Denda Tinggi
Tidak ada toleransi atau kompromi untuk meminta keringanan kepada pihaknya. Mereka akan memberikan denda yang tinggi, jika pengguna tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.
3. Ancaman
Hal ini yang sangat dihindari mendapatkan ancaman dair Debt Collector (DC) yang akan terus meneror peminjam untuk penagihan terlebih jika Anda telat untuk membayar tagihan.