POSKOTA.CO.ID - Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam penggunaan pinjol adalah gagal bayar atau galbay, di mana nasabah telat membayar cicilan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Salah satu konsekuensi paling serius dari gagal bayar pinjaman online adalah masuknya nama nasabah ke daftar hitam dalam sistem informasi kredit, atau yang lebih dikenal dengan BI Checking.
Laporan keuangan ini dikelola oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem ini menjadi tolok ukur utama bagi lembaga keuangan untuk mengevaluasi kelayakan kredit seseorang.
Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya
Kapan Pinjaman Dilaporkan ke BI Checking?
Kebijakan pelaporan terhadap keterlambatan pembayaran bervariasi antar platform pinjaman online.
Secara umum, tahapan berikut menggambarkan prosesnya:
- 1–2 bulan keterlambatan: Masih tergolong aman, tetapi akan dikenakan denda keterlambatan dan risiko penagihan ringan.
- 3–5 bulan keterlambatan: Skor kredit mulai menurun, penagihan lebih agresif.
- 6 bulan atau lebih keterlambatan: Data nasabah berisiko tinggi dilaporkan ke BI Checking/SLIK OJK. Akses terhadap produk keuangan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan terhambat.
Baca Juga: Waspada Jebakan Berbahaya Penipuan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Tiba-Tiba Transfer ke Rekening
Apa Itu BI Checking?
BI Checking, yang saat ini diteruskan oleh SLIK OJK, merupakan sistem yang merekam riwayat kredit individu dari berbagai lembaga keuangan.
Sistem ini mencatat seluruh aktivitas pinjaman, baik perbankan maupun non-perbankan (termasuk fintech), mulai dari jumlah pinjaman, tenor, hingga kelancaran pembayaran.
Skor kredit yang tercatat buruk pada sistem BI Checking menyebabkan permohonan kredit Anda di masa depan berpotensi ditolak, bahkan meskipun Anda memiliki penghasilan tetap atau aset berharga.