POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kini semakin mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan, puluhan ribu peminjam terlambat membayar cicilan hingga lebih dari 6 bulan, membuat mereka berisiko tinggi masuk daftar hitam BI Checking.
Padahal, dampaknya sangat serius: mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga penolakan pembiayaan properti. Bank Indonesia sebagai regulator telah lama memperingatkan bahaya gagal bayar pinjol melalui sistem BI Checking.
Sistem ini secara ketat memantau riwayat pembayaran kredit setiap nasabah di seluruh lembaga keuangan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham kapan sebenarnya mereka bisa dilaporkan ke dalam sistem pengawasan ini.
Fakta mengejutkan terungkap oleh Sekilas Pinjol dalam unggahan channel YouTube nya: beberapa fintech ternyata sudah melaporkan nasabah yang telat bayar hanya dalam hitungan bulan.
Baca Juga: Mengabaikan Pesan WA dan Telepon Spam DC Pinjol? Ini Dampak Hukum Jika Diabaikan
Sementara lainnya memberikan toleransi hingga 6 bulan sebelum akhirnya melaporkan ke OJK. Lantas, bagaimana cara mengetahui status kredit kita dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur masuk daftar hitam?
Kapan Peminjam Dilaporkan ke BI Checking?
Menurut sejumlah sumber di industri fintech, pinjol umumnya melaporkan nasabah yang telat bayar lebih dari 6 bulan ke BI Checking. Namun, beberapa platform mungkin lebih cepat melaporkan, tergantung kebijakan internal.
- 1–2 bulan telat: Masih dianggap "aman", meski dikenai denda.
- 3–5 bulan: Risiko penagihan intensif dan penurunan skor kredit.
- 6+ bulan: Biasanya dilaporkan ke BI Checking atau OJK, menghambat akses ke layanan keuangan lain, termasuk KPR atau kredit kendaraan.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Waspada Jasa Penghapusan Data, Ini Solusi yang Aman!
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah sistem yang mengumpulkan data pembayaran kredit dari lembaga keuangan. Jika tercatat buruk, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman baru. Skor kredit rendah juga memengaruhi persetujuan kredit di bank konvensional.
Dampak Masuk Daftar Hitam
- Penolakan pinjaman dari bank atau fintech lain.
- Sulit mengajukan KPR/kredit motor meski memiliki penghasilan tetap.
- Nama tetap tercatat selama belum melunasi tunggakan.
Cara Keluar dari Daftar Hitam
- Lunasi semua tunggakan, termasuk denda (jika ada).
- Minta surat pelunasan dari pinjol sebagai bukti.
- Ajukan penghapusan data ke BI Checking melalui bank atau fintech terkait.
- Batasi pengajuan pinjaman baru untuk memperbaiki skor kredit.
Pengecualian: Fintech yang Tidak Melaporkan
Tidak semua fintech terdaftar di BI Checking. Beberapa bergabung dengan Fintech Data Center (FDC), database internal industri pinjol.
Artinya, meski gagal bayar di satu aplikasi, nasabah mungkin masih bisa meminjam di platform lain, namun ini bersifat "untung-untungan" dan berisiko tinggi.
Jangan anggap remeh tunggakan pinjol! Jika sudah 6+ bulan, segera lunasi untuk menghindari daftar hitam. Periksa juga riwayat kredit secara berkala melalui layanan resmi Bank Indonesia atau fintech terdaftar OJK.
"Lebih baik bereskan hutang sekarang daripada menghadapi kendala keuangan di masa depan," tegas Sekilas Pinjol.
Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!
Bagi Anda yang sudah terlanjur masuk daftar hitam BI Checking, bukan berarti tidak ada jalan keluar. Segera lakukan pelunasan total dan mintalah surat konfirmasi penyelesaian kredit dari fintech terkait.
Proses penghapusan dari daftar hitam memang membutuhkan waktu, tetapi ini merupakan langkah penting untuk memulihkan reputasi kredit Anda di masa depan.
Industri fintech dan OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan masalah kredit macet.
Dengan disiplin membayar tagihan tepat waktu serta memahami risiko pinjaman online, diharapkan kasus gagal bayar dan daftar hitam BI Checking bisa diminimalisir. Mari bijak mengelola keuangan demi stabilitas ekonomi pribadi dan nasional.