POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kini semakin mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan, puluhan ribu peminjam terlambat membayar cicilan hingga lebih dari 6 bulan, membuat mereka berisiko tinggi masuk daftar hitam BI Checking.
Padahal, dampaknya sangat serius: mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga penolakan pembiayaan properti. Bank Indonesia sebagai regulator telah lama memperingatkan bahaya gagal bayar pinjol melalui sistem BI Checking.
Sistem ini secara ketat memantau riwayat pembayaran kredit setiap nasabah di seluruh lembaga keuangan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham kapan sebenarnya mereka bisa dilaporkan ke dalam sistem pengawasan ini.
Fakta mengejutkan terungkap oleh Sekilas Pinjol dalam unggahan channel YouTube nya: beberapa fintech ternyata sudah melaporkan nasabah yang telat bayar hanya dalam hitungan bulan.
Baca Juga: Mengabaikan Pesan WA dan Telepon Spam DC Pinjol? Ini Dampak Hukum Jika Diabaikan
Sementara lainnya memberikan toleransi hingga 6 bulan sebelum akhirnya melaporkan ke OJK. Lantas, bagaimana cara mengetahui status kredit kita dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur masuk daftar hitam?
Kapan Peminjam Dilaporkan ke BI Checking?
Menurut sejumlah sumber di industri fintech, pinjol umumnya melaporkan nasabah yang telat bayar lebih dari 6 bulan ke BI Checking. Namun, beberapa platform mungkin lebih cepat melaporkan, tergantung kebijakan internal.
- 1–2 bulan telat: Masih dianggap "aman", meski dikenai denda.
- 3–5 bulan: Risiko penagihan intensif dan penurunan skor kredit.
- 6+ bulan: Biasanya dilaporkan ke BI Checking atau OJK, menghambat akses ke layanan keuangan lain, termasuk KPR atau kredit kendaraan.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Waspada Jasa Penghapusan Data, Ini Solusi yang Aman!
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah sistem yang mengumpulkan data pembayaran kredit dari lembaga keuangan. Jika tercatat buruk, nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman baru. Skor kredit rendah juga memengaruhi persetujuan kredit di bank konvensional.
Dampak Masuk Daftar Hitam
- Penolakan pinjaman dari bank atau fintech lain.
- Sulit mengajukan KPR/kredit motor meski memiliki penghasilan tetap.
- Nama tetap tercatat selama belum melunasi tunggakan.
Cara Keluar dari Daftar Hitam
- Lunasi semua tunggakan, termasuk denda (jika ada).
- Minta surat pelunasan dari pinjol sebagai bukti.
- Ajukan penghapusan data ke BI Checking melalui bank atau fintech terkait.
- Batasi pengajuan pinjaman baru untuk memperbaiki skor kredit.