Waspada! Telat Bayar 6 Bulan dan Galbay Pinjol Bisa Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ini Dampak dan Cara Perbaiki Skor Kredit

Rabu 28 Mei 2025, 11:45 WIB
Ketahui berapa lama tunggakan hingga dilaporkan ke BI Checking, dampak daftar hitam, dam langkah memperbaiki skor kredit Anda. (Sumber: Freepik)

Ketahui berapa lama tunggakan hingga dilaporkan ke BI Checking, dampak daftar hitam, dam langkah memperbaiki skor kredit Anda. (Sumber: Freepik)

Tidak semua fintech terdaftar di BI Checking. Beberapa bergabung dengan Fintech Data Center (FDC), database internal industri pinjol.

Artinya, meski gagal bayar di satu aplikasi, nasabah mungkin masih bisa meminjam di platform lain, namun ini bersifat "untung-untungan" dan berisiko tinggi.

Jangan anggap remeh tunggakan pinjol! Jika sudah 6+ bulan, segera lunasi untuk menghindari daftar hitam. Periksa juga riwayat kredit secara berkala melalui layanan resmi Bank Indonesia atau fintech terdaftar OJK.

"Lebih baik bereskan hutang sekarang daripada menghadapi kendala keuangan di masa depan," tegas Sekilas Pinjol.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!

Bagi Anda yang sudah terlanjur masuk daftar hitam BI Checking, bukan berarti tidak ada jalan keluar. Segera lakukan pelunasan total dan mintalah surat konfirmasi penyelesaian kredit dari fintech terkait.

Proses penghapusan dari daftar hitam memang membutuhkan waktu, tetapi ini merupakan langkah penting untuk memulihkan reputasi kredit Anda di masa depan.

Industri fintech dan OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan masalah kredit macet.

Dengan disiplin membayar tagihan tepat waktu serta memahami risiko pinjaman online, diharapkan kasus gagal bayar dan daftar hitam BI Checking bisa diminimalisir. Mari bijak mengelola keuangan demi stabilitas ekonomi pribadi dan nasional.


Berita Terkait


News Update