POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat sejumlah kriteria honorer yang berhak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, dalam kondisi tertentu, pengangkatan tersebut dapat dibatalkan.
Kriteria Honorer yang Berhak Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada Diktum Kelima. Honorer yang memenuhi syarat berikut berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Terdaftar dalam Database BKN – Honorer harus tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
- Mengikuti Seleksi CPNS 2024 tetapi Tidak Lulus – Honorer yang telah mengikuti proses seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil lolos tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Mengikuti Seleksi PPPK tetapi Belum Memenuhi Kuota Jabatan – Honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak terpenuhi kuotanya untuk formasi tertentu dapat dialihkan ke skema paruh waktu.
Kondisi yang Menyebabkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan
Meskipun memenuhi kriteria di atas, terdapat beberapa kondisi yang dapat membatalkan pengangkatan seorang honorer sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Mengundurkan Diri – Jika honorer secara sukarela mengajukan pengunduran diri sebelum proses pengangkatan selesai.
- Tidak Melengkapi Dokumen Tepat Waktu – Honorer dianggap mengundurkan diri jika tidak menyerahkan berkas kelengkapan dalam batas waktu yang ditetapkan BKN.
- Meninggal Dunia – Apabila honorer meninggal sebelum proses pengangkatan selesai.
Pentingnya Ketaatan pada Prosedur dan Tenggat Waktu
Para honorer harus memperhatikan ketentuan berikut:
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
- Pastikan dokumen lengkap dan valid sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Periksa kembali informasi resmi dari BKN atau instansi terkait untuk menghindari kesalahan administrasi.
- Segera konfirmasi jika ada kendala, karena keterlambatan atau ketidaklengkapan berkas dapat berakibat pada pembatalan hak pengangkatan.
Dengan demikian, honorer yang memenuhi syarat harus aktif memantau perkembangan informasi dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku agar tidak kehilangan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu.