POSKOTA.CO.ID - Di tengah ketidakpastian nasib tenaga honorer di Indonesia, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hadir sebagai solusi.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga berbagai keuntungan yang dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ternyata, ada lima manfaat lain yang membuat PPPK paruh waktu menjadi pilihan menarik bagi honorer.
5 Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bagi banyak tenaga honorer, status yang tidak pasti dan minimnya jaminan sosial sering menjadi masalah.
Kehadiran PPPK paruh waktu memberikan jawaban atas kekhawatiran tersebut dengan menawarkan sejumlah fasilitas yang lebih dari sekadar gaji pokok.
Baca Juga: Lowongan PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka! 800 Formasi untuk Tenaga Kesehatan dan Administrasi
- Status Jelas dan Diakui Secara Hukum
Dengan menjadi PPPK paruh waktu, honorer tidak lagi berstatus ambigu atau kontrak sementara. Mereka akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pegawai pemerintah.
- Akses Jaminan Sosial dan Kesehatan
PPPK paruh waktu berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, ada kemungkinan memperoleh jaminan tambahan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang sebelumnya mungkin tidak tersedia.
- Penghasilan Stabil, THR, dan Gaji ke-13
Meski bekerja dengan jam fleksibel, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji sesuai upah minimum regional atau gaji terakhir mereka. Mereka juga berpotensi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
- Waktu Kerja Fleksibel dengan Beban Ringan
Berbeda dengan PPPK atau PNS full-time yang terikat jam kerja ketat, PPPK paruh waktu memiliki jadwal lebih fleksibel. Akibatnya, tekanan kerja pun lebih ringan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025
- Peluang Pengembangan Karier ke Status Lebih Baik