POSKOTA.CO.ID - Bagi banyak orang yang sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol), dering telepon atau notifikasi WhatsApp (WA) dari debt collector (DC) seringkali memicu rasa cemas.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah, "Apa konsekuensinya jika saya mengabaikan telepon atau pesan mereka?" Ketakutan akan ancaman hukum atau penyitaan aset membuat banyak peminjam merasa terjebak dalam situasi yang mencemaskan.
Faktanya, tidak semua tekanan dari debt collector memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak peminjam justru dikelilingi mitos bahwa mengabaikan kontak dari DC bisa berujung pada pidana atau penjara.
Padahal, selama tidak ada unsur penipuan, gagal bayar atau galbay pinjol pada dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Lantas, bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini
Artikel ini akan mengupas tuntas dampak hukum mengabaikan telepon atau pesan WA DC, hak-hak peminjam, serta langkah yang bisa diambil jika mengalami penagihan yang tidak wajar.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan peminjam bisa mengambil keputusan lebih tenang dan terinformasi.
Hukum Galbay Pinjol: Perdata, Bukan Pidana
Banyak peminjam yang diancam dengan hukuman pidana jika tidak membayar atau mengabaikan kontak dari DC. Namun, penting untuk dipahami bahwa gagal bayar pinjol pada dasarnya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana.
Artinya, tidak ada ancaman penjara hanya karena seseorang tidak membayar utang atau tidak mengangkat telepon dari penagih.
“Tidak ada pasal hukum yang menyatakan bahwa tidak mengangkat telepon spam debt collector adalah tindak pidana. Bahkan, tuduhan seperti ‘melarikan uang perusahaan’ tanpa bukti justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum bagi pihak penagih,” jelas seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Waspada Jasa Penghapusan Data, Ini Solusi yang Aman!