POSKOTA.CO.ID – Banyak orang bertanya-tanya soal keamanan data pribadi mereka saat menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol), khususnya soal bagaimana debt collector (DC) bisa tahu lokasi mereka.
Menjawab hal ini, edukator keuangan dan pengamat fintech Hendra Setyo menjelaskan bahwa selama alamat yang digunakan masih sesuai dengan KTP dan merupakan tempat tinggal saat ini, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Kalau alamatnya masih sama, DC pasti akan datang ke rumah teman-teman,” ujar Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 26 Mei 2025.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah pindah rumah, tetapi DC tetap bisa menemukan lokasi barunya? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: 4 Cara Terhindar dari Penyadapan Nomor Hp dan WhatsApp oleh Pinjol Ilegal, Jangan Lakukan Hal Ini!
Bagaimana DC Bisa Melacak Keberadaan Kita?
Menurut Hendra, ada beberapa jalur yang digunakan DC untuk melacak nasabah, baik secara legal maupun ilegal.
Melalui Aplikasi Pinjol
Jika aplikasi pinjol masih terinstal di ponsel dan memiliki akses lokasi serta internet, maka aplikasi tersebut bisa melacak keberadaan penggunanya secara real-time. Informasi ini kemudian dikirim ke pusat data pinjol.
“Di aplikasi tersebut memang diizinkan untuk mengakses lokasi HP kalian. Jadi, ketika HP kalian dibawa ke mana pun, aplikasi itu bisa melacak,” jelas Hendra.
Solusinya? Nonaktifkan izin akses lokasi dan internet untuk aplikasi pinjol tersebut, atau hapus aplikasinya jika sudah tidak digunakan.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Ditolak? Cek 7 Alasan dan Bagaimana Cara Mengatasinya
Cara Ilegal (Umumnya di Pinjol Ilegal)
Hendra juga mengingatkan bahwa beberapa pinjol ilegal bisa saja menanamkan skrip atau sistem untuk meretas dan melacak ponsel pengguna.