POSKOTA.CO.ID - SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merekam data riwayat keuangan seseorang, termasuk pinjaman, kredit, dan status pembayaran.
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini menjadi instrumen penting dalam menilai kelayakan seseorang untuk mengakses fasilitas keuangan dari lembaga perbankan maupun fintech.
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa catatan keuangan yang buruk dalam SLIK dapat menjadi hambatan besar dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, bahkan rekrutmen kerja.
Dalam banyak kasus, nama seseorang yang 'tercatat buruk' di SLIK akan langsung ditolak pengajuan kreditnya.
Menurut data Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak karena debitur memiliki skor kredit buruk.
Tak jarang, penyebab utamanya berasal dari tunggakan cicilan di layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer lending yang kini juga diwajibkan melaporkan data peminjam ke SLIK OJK.
OJK menyatakan bahwa skor dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah menyelesaikan kewajibannya atau mengajukan permohonan koreksi data sesuai prosedur.
Oleh karena itu, memahami langkah-langkah untuk membersihkan nama dari SLIK OJK menjadi penting agar tidak terus terbebani oleh histori kredit yang buruk.
Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengenal Skor Kredit dalam SLIK OJK
Skor kredit dalam SLIK diklasifikasikan ke dalam lima kategori:
- Skor 1: Kredit Lancar
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Skor 3: Kurang Lancar
- Skor 4: Diragukan
- Skor 5: Macet