POSKOTA.CO.ID - Salah satu modus terbaru yang menimbulkan keresahan adalah penipuan dengan dalih salah transfer.
Modus ini menyasar masyarakat dengan cara mentransfer dana secara tiba-tiba, lalu menuduh korban menerima pinjaman yang tidak mereka ajukan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kasus ini semakin meningkat dan sering kali disertai dengan intimidasi, ancaman, dan tekanan psikologis terhadap korban.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali modus penipuan ini agar terhindar dari potensi utang fiktif dan gangguan psikologis.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal
Bagaimana Modus Ini Bekerja?
Modus penipuan bermodus salah transfer biasanya diawali dengan masuknya dana ke rekening seseorang tanpa adanya pengajuan pinjaman.
Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban lalu mengaku sebagai petugas dari platform pinjol atau lembaga keuangan dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi.
Korban diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening yang ditentukan, atau lebih buruk lagi, diminta untuk mengunduh aplikasi tertentu guna melakukan verifikasi.
Padahal, aplikasi itu bisa jadi mengandung malware atau akses berlebih ke data pribadi.
Baca Juga: DC Lapangan Datang Terus Saat Galbay Pinjol? Ini Cara Hadapi Tanpa Takut dan Panik
Faktanya, dana tersebut kemungkinan besar berasal dari pinjaman yang diajukan oleh pelaku menggunakan data pribadi korban yang diperoleh dari kebocoran data.