POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas aturan terkait praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dalam pernyataan resminya, lembaga ini mengingatkan seluruh pelaku industri, termasuk pihak ketiga seperti debt collector (DC), untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meskipun nasabah dinyatakan gagal bayar (galbay), OJK menegaskan bahwa pinjol tidak diperbolehkan mengirim debt collector ke rumah debitur.
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Pinjol Bisa Lacak Lokasi Anda Lewat 3 Cara Ini, Begini Cara Blokirnya
Aturan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan OJK terhadap konsumen di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait cara-cara penagihan yang intimidatif.
Dengan kebijakan ini, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Aturan Tegas dalam POJK
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa poin krusial yang harus dipatuhi meliputi:
- Larangan Mengancam: Penagihan tidak boleh disertai intimidasi atau ancaman.
- Pelarangan Kekerasan Fisik: Praktik penagihan dengan kekerasan dilarang keras.
- Perlindungan Data Pribadi: Pinjol atau DC dilarang menyebarkan informasi pribadi nasabah.
- Penagihan Hanya ke Debitur: Tidak boleh menagih pihak lain yang tidak berutang.
Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol
Batas Waktu Penagihan yang Diperbolehkan
OJK juga menetapkan batas waktu penagihan dalam POJK 10/2022. Pinjol hanya boleh menagih langsung maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Setelah itu, penagihan langsung dilarang, dan pinjol dapat melaporkan debitur ke daftar hitam OJK.