Mau Lolos Kredit Bank? Begini Cara Cepat Membersihkan Nama dari SLIK OJK

Senin 26 Mei 2025, 10:11 WIB
Ilustrasi SLIK OJK. (Sumber: OJK)

Ilustrasi SLIK OJK. (Sumber: OJK)

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang dinilai layak mengajukan pinjaman.

Apabila Anda berada di skor 3 hingga 5, penting untuk melakukan pembersihan skor sebelum kembali mengakses layanan kredit.

Baca Juga: Skor Kredit Jelek di OJK? Ini Rekomendasi Pindar yang Bisa Digunakan!

Cara Mengecek dan Membersihkan Nama dari SLIK OJK

Langkah pertama untuk mengetahui status kredit Anda adalah dengan mengecek skor melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen seperti KTP, Anda akan mendapatkan informasi riwayat kredit Anda dalam bentuk Informasi Debitur Individual (iDeb).

Berikut langkah-langkah membersihkan nama dari SLIK:

1. Identifikasi Pinjaman Bermasalah

Periksa secara detail tunggakan atau kredit bermasalah yang tertera dalam laporan SLIK.

2. Lunasi Seluruh Tunggakan

Pelunasan kewajiban merupakan syarat mutlak untuk menghapus catatan buruk. Setelah lunas, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemberi pinjaman.

3. Lapor ke Pihak Lembaga Keuangan

Setelah pelunasan, pastikan pihak lembaga keuangan (bank atau fintech) memperbarui data Anda ke OJK. Biasanya, pembaruan akan tercermin dalam SLIK dalam waktu maksimal 30 hari.

4. Ajukan Koreksi Data ke OJK

Jika terdapat kesalahan data atau pelunasan belum tercatat, Anda bisa mengajukan permohonan koreksi data ke kantor OJK terdekat atau melalui saluran resmi.

5. Simpan Bukti-Bukti Pembayaran

Dokumentasikan bukti pembayaran dan surat lunas sebagai pegangan jika diperlukan untuk klarifikasi ke depan.

Apakah Nama Bisa Dicoret Total dari SLIK?

Perlu dipahami bahwa catatan dalam SLIK tidak dapat dihapus secara total, karena sistem ini bekerja seperti histori rekam medis keuangan.


Berita Terkait


News Update