SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya

Senin 26 Mei 2025, 09:53 WIB
OJK menjelaskan daftar aplikasi pinjaman legal kepada warga dalam sosialisasi literasi keuangan digital. (Sumber: Dok/OJK)

OJK menjelaskan daftar aplikasi pinjaman legal kepada warga dalam sosialisasi literasi keuangan digital. (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - Apakah SLIK OJK dan BI Checking Otomatis Bersih Setelah Dua Tahun Gagal Bayar Pinjol? Ini FaktanyaDalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang, muncul berbagai informasi simpang siur mengenai status catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu yang paling sering menjadi bahan diskusi adalah apakah benar catatan kredit buruk akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) akan hilang otomatis setelah dua tahun. Benarkah demikian?

Klarifikasi Misinformasi Mengenai SLIKBanyak masyarakat percaya bahwa catatan buruk di SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan istilah BI Checking akan bersih sendiri setelah jangka waktu dua tahun berlalu.

Namun, penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, termasuk pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Fintech ID pada 25 Mei 2025, menunjukkan bahwa pemahaman ini tidak sepenuhnya benar.

SLIK OJK merupakan sistem pencatatan informasi debitur yang digunakan oleh perbankan, lembaga pembiayaan, hingga perusahaan pinjaman online legal untuk mengecek riwayat pembayaran dan tanggungan keuangan calon debitur.

Menurut penjelasan narator Fintech ID, catatan kredit buruk di SLIK hanya akan bersih jika tanggungan yang menimbulkan catatan buruk tersebut telah diselesaikan. Artinya, waktu semata tidak cukup untuk menghapus jejak buruk di SLIK.

Baca Juga: Ambil Sekarang Hadiah Gratis dari 10 Kode Redeem FF Senin 26 Mei 2025

Syarat Bersihnya Data dari SLIK ada dua skenario utama terkait bersihnya catatan dari SLIK:

1. Pelunasan UtangCatatan kredit buruk baru dapat dinyatakan bersih jika nasabah telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Setelah pelunasan, pihak pemberi pinjaman wajib melaporkan status terbaru tersebut ke OJK, yang kemudian akan memperbarui data di sistem SLIK.

"SLIK OJK itu mencatat, dan catatan hanya akan bersih bila tanggungan telah diselesaikan," ujar narator Fintech ID.

2. Pemutihan oleh Pihak PinjolDalam kasus tertentu, pinjol bisa saja melakukan kebijakan internal berupa pemutihan, yakni menghapus tagihan dan melaporkan utang sebagai lunas ke OJK. Ini bisa terjadi jika pinjol menilai penagihan tidak lagi efektif atau kerugian sudah dikompensasi melalui cadangan risiko kredit.


Berita Terkait


News Update