Viral! Banyak NIK KTP Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol, Ini Cara Cek dan Lapornya

Minggu 25 Mei 2025, 11:17 WIB
Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi. (Sumber: Pinterest)

Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas layanan pinjaman online (pinjol) meningkat pesat di tengah masyarakat Indonesia.

Alasannya cukup sederhana: prosedur mudah, pencairan cepat, serta tidak membutuhkan agunan menjadi daya tarik utama masyarakat untuk mengakses layanan ini.

Namun di balik kemudahan tersebut, tersimpan potensi ancaman serius terhadap keamanan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Mei 2025 Bakal Cair ke Rekening, Cek Nama Anda di Sini

Ancaman Penyalahgunaan NIK dalam Layanan Pinjol

Salah satu modus kejahatan siber yang kini marak terjadi adalah penggunaan data pribadi tanpa izin, termasuk NIK KTP, untuk mendaftarkan pinjaman online secara ilegal. Banyak warga melaporkan kasus di mana mereka tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.

Hal ini menandakan pentingnya kesadaran terhadap keamanan data pribadi dan kebutuhan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga secara hukum dan psikologis. Individu yang datanya disalahgunakan bisa masuk ke dalam daftar hitam layanan keuangan dan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan keuangan resmi di kemudian hari.

Langkah-Langkah Cek Status NIK KTP di Pinjaman Online melalui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan status informasi debitur melalui laman idebku.ojk.go.id.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah NIK mereka digunakan untuk pengajuan kredit, termasuk pinjol. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Buka laman resmi OJK melalui tautan https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran
    Klik menu Pendaftaran untuk memulai proses permohonan.
  3. Masukkan Data Identitas
    Isikan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email aktif.
  4. Verifikasi Keamanan
    Masukkan kode captcha yang tersedia dan klik Selanjutnya.
  5. Unggah Dokumen Pendukung
    Siapkan dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto dengan KTP. Unggah sesuai instruksi.
  6. Ajukan Permohonan
    Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.
  7. Tunggu Notifikasi Email
    Pengguna akan menerima email konfirmasi yang berisi status NIK KTP dalam waktu maksimal 24 jam hari kerja.

Keamanan Data Pribadi Adalah Tanggung Jawab Bersama

Dalam dunia digital saat ini, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi krusial. Pengguna internet harus membiasakan diri untuk tidak sembarangan membagikan informasi seperti NIK, nomor telepon, atau dokumen identitas lainnya di media sosial atau aplikasi yang belum terpercaya.

Penyalahgunaan data pribadi sering kali berawal dari ketidaksadaran dalam mengelola informasi pribadi secara bijak.


Berita Terkait


News Update