571.410 KPM Bansos Terlibat Judol, MUI Dukung Penuh Pencabutan Penyaluran Bansos untuk Pemain Judi Online

Minggu 13 Jul 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi - MUI dukung penuh kebijakan pemerintah mencabut bansos bagi pelaku judol. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - MUI dukung penuh kebijakan pemerintah mencabut bansos bagi pelaku judol. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terlibat judi online (judol).

Langkah ini diambil menyusul temuan PPATK yang mengungkap ratusan ribu penerima bansos aktif bermain judi online, sehingga dinilai perlu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan haram dalam Islam dan merusak tatanan sosial.

Dukungan MUI ini semakin menguatkan posisi pemerintah dalam memerangi praktik judi yang kian marak di masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Juli hingga September 2025: Ini 4 Kategori KPM yang Dijamin Cair

Data PPATK Bongkar Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judi online. Angka ini didapat dari analisis 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol sepanjang 2024.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa judi merupakan tindakan haram dalam Islam dan harus ditindak tegas.

"Dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," tegas Zainut di Jakarta, Sabtu, 12 Juli.

Baca Juga: Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online, Bantuan Terancam Dicabut

Dampak Judi: Dari Kecanduan hingga Kerusakan Sosial

Zainut memaparkan bahwa judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial. Beberapa dampak buruknya meliputi:

  • Kecanduan: Judi memicu pelepasan dopamin di otak, membuat pelaku sulit berhenti.
  • Kemiskinan: Uang bansos yang seharusnya untuk kebutuhan dasar justru dihabiskan untuk taruhan.
  • Konflik Sosial: Memicu permusuhan, kekerasan, hingga perpecahan keluarga.

"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," tambahnya.

MUI Desak Pemberantasan Sindikat Judi Online


Berita Terkait


News Update