Berikut beberapa tips sederhana untuk melindungi data NIK Anda dari penyalahgunaan:
- Hindari mengunggah foto KTP di media sosial.
- Jangan memberikan salinan KTP kepada pihak yang tidak resmi.
- Periksa aplikasi yang meminta akses data kontak atau file pribadi.
- Rutin cek status NIK melalui laman OJK.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Anda Sudah Digunakan?
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda telah digunakan dalam layanan pinjaman online tanpa izin, segera lakukan langkah berikut:
- Laporkan ke OJK melalui layanan kontak 157 atau email resmi [email protected].
- Lapor ke Kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Hubungi Aplikasi Pinjaman Terkait dan sampaikan bahwa identitas Anda digunakan tanpa izin.
- Laporkan ke Kominfo apabila terdapat indikasi kebocoran data.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pemilik PT Maruwa Indonesia yang Diteriaki Karyawan, Asal-Usulnya Bikin Kaget
Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Kenali Perbedaannya
Sebagai langkah pencegahan, penting pula untuk memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan cenderung merugikan konsumen.

Pinjaman online memang memberikan solusi cepat dalam situasi darurat keuangan. Namun, pengguna harus memahami bahwa kecepatan dan kemudahan ini datang dengan tanggung jawab untuk menjaga data pribadi secara ketat.
Melakukan pengecekan status NIK secara berkala merupakan langkah bijak agar terhindar dari penyalahgunaan data oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dengan memanfaatkan layanan OJK secara resmi dan menghindari pinjaman dari entitas ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi keuangan dengan aman dan bertanggung jawab. Edukasi, kewaspadaan, dan perlindungan data menjadi kunci utama dalam era digital saat ini.