POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi diluncurkan Mendikdasmen sebagai terobosan baru dalam sistem evaluasi pendidikan nasional.
Dalam aturan ini, sekolah diwajibkan menyelenggarakan TKA, namun siswa diberi kebebasan penuh untuk memilih apakah akan mengikuti tes tersebut atau tidak. Kebijakan ini menjadi solusi tengah dalam menjawab pro-kontra terkait pentingnya ujian standar di dunia pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perkembangan siswa.
"TKA bukan tentang kewajiban, tapi tentang memberikan kesempatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 Juli 2025. Dengan pendekatan ini, diharapkan TKA mampu menjadi alat ukur yang adil sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sekolah Wajib Fasilitasi, Siswa Bebas Pilih
Dalam rilis resminya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA wajib diadakan oleh setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Namun, partisipasi siswa bersifat sukarela dan tidak memengaruhi kelulusan.
“Setiap satuan pendidikan baik negeri dan swasta diharapkan atau diharuskan untuk memfasilitasi TKA. Artinya TKA harus dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA,” jelas Asrianti, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan, “Tidak semua murid itu wajib mengikuti tes kemampuan akademik, dan tes kemampuan akademik itu pun tidak menjadi penentu kelulusan.”
Jalan Tengah Atas Pro-Kontra Ujian Nasional
Kebijakan TKA disebut sebagai solusi tengah setelah Kemendikdasmen mengkaji berbagai masukan masyarakat. Sebagian pihak menolak ujian karena dinilai membebani siswa, sementara lainnya meyakini pentingnya evaluasi untuk memacu motivasi belajar.
Toni Toharudin, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, menekankan bahwa TKA dirancang untuk keadilan pendidikan. “TKA memberikan kesempatan setara bagi setiap anak untuk menunjukkan kemampuannya tanpa terpengaruh oleh wilayah atau latar belakang satuan pendidikan.”