Pengguna bisa memverifikasi apakah NIK dan NPWP mereka digunakan secara sah dalam sistem keuangan.
Kelebihan dari aplikasi ini adalah kepraktisan penggunaannya. Aplikasi bisa diakses siapa saja yang memiliki NIK aktif. Caranya begini:
- Unduh aplikasi Dataku di Play Store
- Masukkan NIK dan data pendukung
- Periksa apakah data Anda muncul dalam sistem pinjaman atau keuangan
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Begini Imbauan Resmi OJK
3. Cek Status Pinjaman Melalui SLIK OJK
Salah satu cara paling formal dan terpercaya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman mereka di lembaga keuangan legal, termasuk pinjol.
SLIK OJK dikenal juga dengan layanan BI Checking, dan dapat diakses secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs: https://idebku.ojk.go.id/
- Pilih menu Pendaftaran
- Pilih Perseorangan
- Masukkan nomor KTP
- Lengkapi formulir registrasi
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi
- Tunggu email dari OJK berisi nomor pendaftaran
- Gunakan nomor tersebut untuk login dan cek laporan pinjaman Anda
- Hasil laporan BI Checking akan tersedia dalam waktu 1 hari kerja.
4. Pantau dari Aplikasi Pinjaman Online Resmi
Beberapa aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK menyediakan fitur verifikasi data calon peminjam.
Jika Anda merasa data Anda telah dicatut, Anda dapat mencoba membuat akun dengan NIK Anda. Jika sistem menyatakan bahwa NIK Anda sudah digunakan, kemungkinan besar data Anda telah dipakai tanpa izin.
Namun, pastikan aplikasi yang digunakan telah mendapat izin dari OJK agar proses ini aman.
5. Hubungi Dukcapil dan Ajukan Permintaan Perlindungan Data
Langkah terakhir adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kota Anda untuk meminta verifikasi penggunaan NIK.
Selain itu, Anda bisa meminta layanan pemblokiran sementara jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Anda juga dapat melapor ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen, jika menemukan bukti bahwa KTP Anda disalahgunakan.