Operasi Patuh Lodaya 2025 Mulai 14-27 Juli: Tak Cuma Razia Manual, Polda Jabar Akan Terapkan ETLE

Minggu 13 Jul 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi - Operasi Patuh Lodaya 2025! Polda Jabar akan tilang elektronik dan manual. (Sumber: ikpi)

Ilustrasi - Operasi Patuh Lodaya 2025! Polda Jabar akan tilang elektronik dan manual. (Sumber: ikpi)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 sebagai upaya menertibkan lalu lintas.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli mendatang, dengan fokus pada penegakan disiplin berkendara.

Dalam operasi kali ini, Polda Jabar akan mengoptimalkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dipadukan dengan razia manual.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara efektif, baik melalui teknologi maupun pengawasan langsung di lapangan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Digelar 14-27 Juli, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Gabungan ETLE dan Razia Manual

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu 13 Juli 2025.

Selain memanfaatkan teknologi ETLE, petugas juga akan melakukan penilangan manual terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari pengendara yang menggunakan ponsel hingga kendaraan bermuatan berlebih.

Baca Juga: Seluruh Indonesia! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 pada 14-27 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sorotan

Fokus pada Pelanggaran Berisiko Tinggi

Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar, AKBP Eti Haryati, menjelaskan bahwa sasaran operasi meliputi:

  • Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
  • Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Pelanggar arus lalu lintas dan kecepatan berlebih

"Juga pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, serta yang melebihi batas kecepatan," tambahnya.


Berita Terkait


News Update