Terungkap! Sosok Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Asal Bandung dan Fakta di Baliknya

Sabtu 24 Mei 2025, 11:27 WIB
Seorang tersangka admin grup Facebook Fantasi Sedarah berasal dari Bandung. (Sumber: Freepik)

Seorang tersangka admin grup Facebook Fantasi Sedarah berasal dari Bandung. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu tengah viral beredarnya grup Facebook Fantasi Sedarah yang membagikan konten pornografi dan penyimpanan seksual.

Banyak masyarakat geram dengan grup tersebut dan kecaman hadir di berbagai platform media sosial dan dibarengi tindakan cepat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan siber terbaru, Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' ini.

Salah satu pelaku utama yang menjadi perhatian publik adalah seorang pria berinisial MR yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Mengerikan di Balik Grup FB Fantasi Sedarah yang Dikelola MR, Ini Dua Tujuan Utamanya

Penangkapan Enam Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan total enam tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan secara terkoordinasi di wilayah Jawa dan Sumatera.

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki motif yang bervariasi, mulai dari faktor ekonomi hingga kepuasan pribadi.

"Kami menangkap enam tersangka di lokasi yang berbeda. Mereka menjual konten video dan foto tidak senonoh di grup tertutup tersebut, dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket konten," jelas Himawan dalam konferensi pers.

Siapa Sosok MR, Admin dari Bandung?

Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini adalah MR, warga asal Bandung, yang diketahui sebagai pembuat sekaligus admin dari grup 'Fantasi Sedarah'.

Ia ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di sebuah lokasi di Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku telah membuat grup Facebook tersebut sejak Agustus 2024.

Baca Juga: Ini Peran Tersangka MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dijerat Pasal Berlapis


Berita Terkait


News Update