Terungkap! Sosok Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Asal Bandung dan Fakta di Baliknya

Sabtu 24 Mei 2025, 11:27 WIB
Seorang tersangka admin grup Facebook Fantasi Sedarah berasal dari Bandung. (Sumber: Freepik)

Seorang tersangka admin grup Facebook Fantasi Sedarah berasal dari Bandung. (Sumber: Freepik)

Motif MR dalam membuat dan mengelola grup itu adalah untuk 'kepuasan pribadi' serta berbagi konten dengan anggota grup lainnya.

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apa profesi MR sebenarnya. Pihak kepolisian masih mendalami latar belakang sosial dan profesional pelaku tersebut.

Peran Pelaku Lain MS dan MJ

Selain MR, dua tersangka lain yang menjadi sorotan adalah MS dan MJ. MS ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Ia diketahui sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak sekaligus pembuat konten video asusila yang melibatkan korban anak.

Baca Juga: Profil 6 Anggota dan Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Jadi Tersangka

Sementara MJ ditangkap di Bengkulu pada hari yang sama. Ia juga terbukti memproduksi dan menyimpan konten video asusila menggunakan ponsel pribadinya.

MJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Penelusuran Digital dan Bukti Elektronik

Polisi berhasil melacak aktivitas para pelaku melalui jejak digital. Platform media sosial, termasuk Facebook, memegang peran besar sebagai medium penyebaran konten ilegal tersebut.

Tim Siber Polri bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan platform media sosial untuk menghentikan peredaran konten dan menutup grup tersebut secara permanen.

Dampak Sosial dan Tuntutan Hukum

Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada korban, terutama anak-anak, tetapi juga memperlihatkan celah keamanan pada penggunaan media sosial di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menggunakan platform digital dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.


Berita Terkait


News Update