Polisi Tangkap Enam Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah

Selasa 20 Mei 2025, 21:24 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yakni Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku yang berperan sebagai administrator serta anggota aktif grup tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, para pelaku terlibat dalam aktivitas menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Baca Juga: Anggota DPR Nasir Djamil Desak Kapolri Tindak Tegas Grup Facebook Fantasi Sedarah

"Para tersangka berperan sebagai admin dan anggota yang secara aktif membagikan konten seksual di dalam grup," ungkap Trunoyudo, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen berisi gambar dan video yang terkait dengan kasus ini.

Trunoyudo menambahkan, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, aparat gabungan berhasil melakukan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, KemenPPPA Minta Polisi Bertindak Cepat Tangkap Adminnya!

Diketahui, grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka sempat menjadi perbincangan publik lantaran konten yang berisi pornografi anak dan perempuan yang tersebar di dalamnya.

Kedua grup tersebut diketahui memiliki ribuan anggota sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak berwajib.


Berita Terkait


News Update