POSKOTA.CO.ID - Kasus grup Facebook bertema menyimpang bertajuk Fantasi Sedarah akhirnya mulai menemui titik terang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan publik tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah
“Baru tadi malam kami menerima kabar segar, sudah ada tiga orang yang resmi jadi tersangka, termasuk pemilik akun grup itu,” ungkap Ai Maryati di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Ai Maryati menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah berbeda, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Selain pemilik akun, pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku yang bertugas menyebarluaskan serta mentransmisikan konten menyimpang tersebut.
“Selain pemilik akun, ada juga yang menyebarkan dan meneruskan konten itu ke anggota lain. Sejauh ini kami sudah ketahui siapa saja mereka, ada yang dari Bandung, ada juga yang dari wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Di tengah perkembangan penyidikan ini, KPAI turut mengimbau masyarakat untuk memberi ruang bagi pihaknya dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban kejahatan seksual daring tersebut.
“Kami mohon dukungan semua pihak. Saat ini prioritas kami adalah menjangkau anak-anak dan keluarga yang terlibat, baik sebagai korban maupun pelaku, agar bisa mendapat perlindungan dan pendampingan yang tepat,” tegas Ai Maryati.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan praktik menyimpang di media sosial yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak-anak. KPAI bersama kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.