POSKOTA.CO.ID - Meskipun bank dan pinjaman online sama-sama dapat menggunakan debt collector, pendekatan yang digunakan sering kali berbeda.
Pinjaman online kerap dikaitkan dengan metode penagihan yang lebih agresif karena kurangnya regulasi ketat di beberapa platform.
Sebaliknya, bank memiliki reputasi untuk dijaga dan tunduk pada pengawasan OJK, sehingga proses penagihan cenderung lebih terstruktur dan sesuai hukum.
Baca Juga: Trik Cara Hadapi Pinjol dan Debt Collector yang Main Ancam via Telepon dan Chat
Selain itu, bank biasanya memiliki aset jaminan, seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan, yang menjadi bagian dari perjanjian kredit.
Hal ini memungkinkan bank untuk mengambil jalur hukum, seperti penyitaan aset, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada debt collector.
Sementara itu, pinjaman online sering kali tidak memiliki jaminan, sehingga lebih mengandalkan tekanan langsung kepada nasabah.
Baca Juga: Apakah Reset HP Bisa Hindari Pelacakan Debt Collector Pinjol? Begini Penjelasannya

Regulasi yang Mengatur Penagihan Bank
Di Indonesia, penagihan kredit oleh bank diatur oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kode etik penagihan yang ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Aturan ini mengharuskan debt collector bekerja secara profesional, tidak boleh melakukan intimidasi, dan wajib menghormati hak privasi nasabah.
Misalnya, debt collector tidak diperbolehkan menghubungi pihak lain di luar nasabah, seperti keluarga atau teman, kecuali jika orang tersebut tercatat sebagai penjamin kredit.