Berikut Perbedaan Debt Collector Bank dan Penagihan Pinjaman Online

Sabtu 24 Mei 2025, 19:22 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Secara Aman

Jika nasabah merasa mendapatkan perlakuan tidak wajar dari debt collector, mereka berhak melaporkan ke OJK atau pihak bank terkait.

OJK memiliki saluran pengaduan resmi untuk menangani pelanggaran dalam proses penagihan, sehingga nasabah tidak perlu merasa terintimidasi.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Secara Aman

Dampak bagi Nasabah

Bagi nasabah, pengalaman dengan debt collector bank cenderung lebih terprediksi karena prosedurnya yang terstruktur.

Namun, proses ini bisa terasa lambat dan birokratis, terutama jika tunggakan sudah memasuki tahap lanjutan seperti penyitaan aset.

Di sisi lain, penagihan pinjaman online sering kali terasa lebih intens dan langsung, yang dapat menimbulkan stres tambahan, terutama jika metode yang digunakan kurang etis.

Nasabah yang berurusan dengan pinjaman online juga perlu waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Beberapa penyedia pinjaman online diketahui menyimpan data kontak nasabah dan menggunakannya untuk keperluan penagihan, yang dapat melanggar privasi.

Sebaliknya, bank lebih terikat pada aturan perlindungan data konsumen yang dikeluarkan oleh regulator.


Berita Terkait


News Update