Hati-Hati! Jangan Gegabah Asal Tanda Tangan Dokumen dari Debt Collector Pinjol, Begini Penjelasannya

Sabtu 24 Mei 2025, 07:27 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan dan pengamat fintech Hendra Setyo memberikan peringatan penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan dari debt collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol).

Dalam pesannya, Hendra menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap permintaan tanda tangan paksa yang dilakukan oleh pihak penagih.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya.

Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya

Jangan Sembarangan Tanda Tangan

Menurut Hendra, masyarakat harus sangat waspada jika ada DC lapangan yang memaksa untuk menandatangani dokumen tertentu. Ia mengimbau agar setiap orang yang mengalami situasi seperti ini, tidak langsung menuruti permintaan tersebut tanpa mengetahui isi dari dokumen tersebut secara menyeluruh.

“Setiap kali teman-teman mendapatkan paksaan untuk tanda tangan, teman-teman harus waspada. Waspadanya seperti apa? Kalian harus cari tahu isinya apa,” tegas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Biasanya, lanjut Hendra, permintaan tanda tangan ini hanya sebagai formalitas yang menjerat debitur untuk menyepakati tanggal pembayaran tertentu.

Ini bisa jadi bentuk tekanan agar debitur merasa harus memenuhi perjanjian tersebut, meskipun secara ekonomi belum mampu.

Baca Juga: Terpaksa Menghadapi Oknum Debt Collector Pinjol yang Kasar? Begini Cara Mengatasinya

Punya Hak Menolak

Hendra menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami, apalagi jika dilakukan di bawah tekanan. Ia menyarankan agar, bila perlu, proses tanda tangan dilakukan di kantor polisi sebagai bentuk perlindungan.

“Kalau mereka bersikeras, ajak mereka ke kantor polisi aja, tanda tangan di depan polisi. Itu pun hak kalian, kalian mau tanda tangan apa enggak,” ujar Hendra.


Berita Terkait


News Update