POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar atau default pada pinjaman online (pinjol) telah membuka celah bagi munculnya berbagai praktik ilegal yang memanfaatkan kepanikan debitur.
Salah satunya adalah praktik "joki galbay pinjol", sebuah jasa yang mengklaim bisa menghapus utang pengguna dengan imbalan tertentu.
Namun, di balik janji manis tersebut tersembunyi risiko besar yang bisa berujung pada kerugian finansial dan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Punya Masalah di Pinjol? Simak Cara Dapat KUR BRI 2025 Meski Skor Kredit Buruk
Mengenal Joki Galbay Pinjol
Istilah "joki galbay" merujuk pada pihak ketiga yang menawarkan jasa untuk menyelesaikan utang pinjaman online pengguna.
Dengan membayar sejumlah uang, debitur dijanjikan terbebas dari kewajiban membayar utang, terhindar dari penagihan debt collector, hingga nama mereka dihapus dari daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Klaim ini tentu menarik bagi nasabah yang sedang mengalami tekanan finansial. Terlebih, banyak pengguna layanan pinjol berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang rentan terhadap iming-iming solusi instan.
Sayangnya, kenyataan di balik jasa joki galbay jauh dari apa yang dijanjikan.
Ilusi Pelunasan: Modus Penipuan Berkedok Jasa Keuangan
Alih-alih membantu, jasa joki galbay pinjol kerap kali melakukan penyalahgunaan data pribadi. Setelah mendapatkan dokumen identitas seperti KTP, selfie, hingga akses ke akun aplikasi pinjol korban, joki bisa mengajukan pinjaman baru atas nama korban atau bahkan menjual data tersebut ke pihak ketiga.
Jasa ini juga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, setiap tindakan yang mereka lakukan tidak berada dalam kerangka hukum yang sah. Korban tidak hanya kehilangan uang, namun juga terjerat dalam kasus hukum yang rumit.
Empat Risiko Utama Menggunakan Jasa Joki Galbay Pinjol
Mengutip akun resmi Instagram OJK (@ojkindonesia), berikut empat bahaya nyata yang mengintai nasabah jika nekat menggunakan jasa joki galbay: