OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap fintech ilegal dan bekerjasama dengan Satgas PASTI untuk menutup layanan joki galbay serta menindak tegas pelaku kejahatan siber.
Fenomena joki galbay pinjol menjadi refleksi dari rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat. Alih-alih menjadi solusi, layanan ini justru menambah kerentanan finansial nasabah yang tengah dalam kesulitan. Edukasi, perlindungan data, dan pendekatan hukum yang sah menjadi kunci utama untuk menghadapi masalah pinjaman online secara bijak.
Jangan tergoda janji manis pelunasan utang instan. Pilih langkah legal, konsultasikan dengan otoritas, dan jadilah pengguna pinjol yang cerdas dan bertanggung jawab.